Pekan lalu, anggota parlemen menyetujui RUU Udara Bersih dengan suara 611 berbanding tiga. RUU ini kini masuk ke Senat untuk pembahasan sebelum diajukan ke perdana menteri dan raja.
RUU ini berawal dari inisiatif warga pada 2019 oleh koalisi LSM, lalu diadopsi partai politik dan pemerintah. Tujuh draf kemudian digabung menjadi satu.
Aturan ini akan mewajibkan pelaku industri, transportasi, dan pertanian membayar biaya, denda, hingga kompensasi jika terbukti menyebabkan polusi.
Selain itu, RUU juga menargetkan rantai pasok, termasuk impor pertanian, untuk mencegah produk terkait pembakaran terbuka lolos dari pengawasan.
Saat ini, regulasi polusi udara di Thailand masih tersebar di berbagai aturan. RUU ini bertujuan menyatukannya dalam sebuah kerangka nasional yang terpadu, sekaligus memberi kewenangan lebih besar bagi pemerintah.
Kabut asap sebagai ancaman kesehatan
Krisis polusi udara di Thailand paling parah terjadi saat musim kemarau, terutama antara Desember-April, ketika pembakaran lahan, kebakaran hutan, emisi kendaraan, dan industri bercampur di udara.
Pada tahun 2023, sekitar 10 juta orang membutuhkan perawatan medis akibat penyakit terkait polusi. Partikel halus PM2.5 yang bisa masuk ke aliran darah melalui paru-paru, menjadi ancaman utama.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), polusi udara berkontribusi pada lebih dari 32.000 kematian dini tiap tahun di Thailand, termasuk penyakit jantung dan paru-paru.
Apa isi RUU ini?
RUU ini memperkenalkan berbagai kebijakan progresif, termasuk pengalokasian ulang anggaran untuk pengelolaan udara bersih serta penerapan pajak polusi. Aturan ini juga membuka ruang bagi perda, zona pengendalian polusi, dan standar kualitas udara berbasis wilayah.
RUU juga akan memperkuat sistem pemantauan kualitas udara, mengintegrasikan data lintas lembaga, dan memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk bertindak saat polusi tercatat melewati batas aman.
Aturan-aturannya mencakup larangan pembakaran terbuka, pengawasan lebih ketat pada sektor beremisi tinggi, serta penanganan polusi lintas batas.
Selain itu, mengusulkan pembentukan "Dana Udara Bersih", sebuah dana yang disiapkan untuk mendukung pengurangan polusi, respons kesehatan publik, dan bantuan bagi petani yang beralih dari praktik pembakaran.
Di sisi lain, RUU mendorong solusi berbasis data dan teknologi, termasuk penguatan peran pemantauan warga, jaringan pengawasan lokal dan komunitas dalam sistem pengendalian polusi.
Saat udara jadi ujian politik
RUU Udara Bersih di Thailand sempat hampir disahkan setelah lolos di Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2025. Namun, pembahasannya terhenti di Senat, ketika parlemen dibubarkan pada Desember.
Pemerintahan baru Perdana Menteri Anutin Charnvirakul, yang mulai menjabat pada April 2026, hanya punya waktu terbatas untuk menghidupkan kembali RUU tersebut.
Meski begitu, sebagian anggota partai Bhumjaithai, partai yang berkuasa di bawah pimpinan Anutin, menolak RUU ini karena dinilai berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha dan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
Dalam debat parlemen awal April, perwakilan Bhumjaithai di parlemen, Supachai Jaisamut menyatakan setuju dengan prinsip RUU, namun menolak kewenangan luas yang bisa menargetkan pejabat, seperti penggeledahan, penyitaan, pembekuan aset, hingga penutupan usaha tanpa izin pengadilan.
Dampak ekonomi dari RUU polusi
Kelompok bisnis dan politisi konservatif memperingatkan bahwa biaya polusi, pungutan udara bersih, dan skema jaminan risiko bisa menambah beban operasional. Hal itu bukanlah sesuatu yang baik di saat ekonomi Thailand sedang lesu.
Prospek pertumbuhan ekonomi Thailand pada 2026 juga masih rendah, dimana Bank Dunia memproyeksikan hanya sekitar 1,6%. Kenaikan harga energi akibat ketegangan di Timur Tengah turut memberikan tekanan pada ekonomi.
Pada pertengahan April, Perdana Menteri Anutin berjanji memperketat penanganan kebakaran hutan dan kabut asap PM2.5, serta menyatakan dukungan terhadap RUU Udara Bersih, termasuk pembatasan impor produk pertanian dari negara tetangga yang terkait praktik pembakaran.
Pemerintah kemudian mengajukan kembali RUU ini ke parlemen untuk pemungutan suara ulang di parlemen.
"Kemungkinan besar Senat akan meminta revisi, dengan alasan tumpang tindih aturan, beban bagi sektor usaha, dan luasnya kewenangan lembaga pemerintah," ujar Piyapong Boossabong, akademisi kebijakan publik dari Universitas Chiang Mai.
Ia menambahkan, proses pengesahan RUU ini kemungkinan tidak akan secepat yang diharapkan.
Tantangan penegakan hukum
Piyapong juga menambahkan, "salah satu pertanyaan besar adalah apakah aturan ini benar-benar akan ditegakkan, mengingat Thailand punya banyak hukum progresif yang pelaksanaannya seringkali lemah."
Masalah utama polusi di Thailand adalah PM2.5 dari pembakaran lahan dan kebakaran hutan, yang kerap dilakukan petani atau individu.
Penindakan yang telah dilakukan selama ini dinilai tidak konsisten. Sebagian berpendapat, hal itu disebabkan karena berkaitan dengan rantai pasok agribisnis besar dan mata pencaharian warga.
"Sistem regulasi Thailand tidak dapat hanya mengandalkan penegakan standar polusi secara mandiri, dan masih harus dilihat apakah pemerintahan Anutin benar-benar serius dalam menegakkan mekanisme udara bersih yang potensial," kata Mark Cogan, seorang pakar regional dan profesor di Universitas Kansai Gaidai di Jepang.
Secara konsep, prinsip "pencemar yang membayar" memang marak dilakukan di negara maju seperti Uni Eropa. Namun di beberapa negara seperti Malaysia, penerapannya lemah karena sulit mengidentifikasi pelaku dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Menurut Cogan, mekanisme bisa lebih efektif jika pemerintah ikut menanggung sebagian tanggung jawab ketika pelaku polusi sulit dilacak demi melindungi publik.
Selain itu, ada faktor geografis. RUU ini hanya berlaku di dalam negeri, sementara sebagian kabut asap, terutama di Thailand utara, berasal dari pembakaran di negara tetangga.
"Berdasarkan data titik panas, RUU ini diperkirakan hanya bisa mengurangi sekitar 30% dari total polusi udara," tambah Boosabong.
Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Iryanda Mardanuz
Editor: Adelia Dinda Sani
Simak juga Video 'Puan Sebut RUU Pemilu Sudah Dibahas Ketum Partai, Formal dan Informal':
(ita/ita)











































