PDIP DKI: Operasi Pengendalian Polusi Udara Jangan 'Angin-anginan'

PDIP DKI: Operasi Pengendalian Polusi Udara Jangan 'Angin-anginan'

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 06:12 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak
Gilbert Simanjuntak. (Dok. DPRD DKI)
Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus memberikan sanksi ke beberapa pabrik yang menjadi pemicu polusi. Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan upaya ini harusnya terus dilakukan agar udara Ibu Kota bersih.

"Tentu masih ada (pabrik-pabrik pemicu polusi lainnya), sekarang operasi pengendalian polusi jangan angin-anginan, tanpa berkelanjutan biar udara bersih," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Gilbertp pemberian sanksi secara bertahap. Jika ditutup, khawatirnya katanya, akan menghilangkan lapangan kerja.

"Saya kira harus bertahap, karena perusahaan itu menyangkut karyawan dan keluarganya, pajak daerah, dan lain-lain. Biar saja tetap beroperasi tapi jangan menambah polusi," katanya.

Lalu, dia mempertanyakan upaya lain Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan polusi. Dia berharap upaya terus dilakukan jika nanti polusi di DKI berkurang.

"Kendaraan bermotor yang saat ini berkurang di jalan, menyumbang pengendalian polusi. Apa langkah selanjutnya? Apa akan dibiarkan setelah polusi berkurang atau ada upaya lain?" katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena pabrik tersebut tak memenuhi baku mutu sumber tak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan perusahaan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

"Dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara," kata Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9).

Asep menyebut berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan itu telah melakukan pengujian emosi cerobong boiler pada Juli hingga Agustus secara mandiri. Hasilnya, perusahaan itu memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Karena itu, DLH DKI bakal melakukan pengujian ulang

"Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya," ujarnya.

Simak juga 'Jokowi: Di Jakarta Pohon Kurang, Kendaraan Banyak, yang Terjadi Polusi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads