Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai bencana. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Jakarta tak bisa serta-merta menetapkan status polusi udara.
"Jadi banyak hal yang mempertimbangkan Jakarta tidak serta-merta mudah mengeluarkan status darurat. Karena di sini menyangkut banyak pihak, ada kedubes, ada kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga. Jadi kalau status darurat bencana itu kan mengganggu aktivitas, pasti dampak ekonominya akan sangat tinggi," kata Asep di sela rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Asep mengatakan penetapan status polusi udara sebagai bencana akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian. Bukan hanya itu, kata Asep, hal tersebut juga akan berpengaruh di mata internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang menetapkan status bencana apalagi di Jakarta itu kan berdampaknya internasional," jelasnya.
Asep mengatakan status tanggap darurat memang bisa saja ditetapkan di Jakarta, seperti yang diberlakukan di Jawa Barat imbas kebakaran TPA Sarimukti. Namun, Asep memandang pemberlakuan status bencana tidak mungkin ditetapkan, apalagi Jakarta menjadi tuan rumah pada KTT ke-43 ASEAN kemarin.
"Setahu saya Jawa Barat sudah menetapkan status darurat pada saat TPA Sarimukti kebakaran di awal-awal September. Nah, Jakarta nggak mungkin menetapkan status darurat, apalagi kemarin KTT ASEAN," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti persoalan polusi udara di Jakarta kerap muncul dari tahun ke tahun. Anggota Fraksi PSI, August Hamonangan, meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai bencana.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," kata August dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Simak Video 'Efek Jangka Pendek dan Panjang Bagi Kesehatan Gegara Polusi Udara':