Pengelola panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, diduga mengeksploitasi bayi berusia 2 bulan via TikTok demi mendapatkan uang donasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Laporan ini sudah masuk dan ini masuk kategori eksploitasi serta perdagangan anak," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (21/9/2023) malam.
Diyah menyebut anak-anak yang menjadi korban harus ditangani dengan cepat hingga diberikan pendampingan. Dia mengatakan anak-anak yang menjadi korban harus mendapat perlindungan hukum.
"Anak-anak yang menjadi korban seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59, maka proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, mendapatkan perlindungan hukum. Begitu juga orang tua juga harus diberikan bimbingan," ucap dia.
Diyah meminta pelaku dihukum dengan berat. Dia menyebut pengelola panti asuhan bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang.
"Harus (dihukum tegas), selain eksploitasi ini juga bisa masuk perdagangan orang di samping juga kekerasan terhadap anak karena menyuapi bayi berumur 2 bulan. Bisa dikenakan pasal berlapis, mungkin KUHP juga," sebut dia.
Diyah menyebut KPAI akan mengawal kasus ini. Dia ingin anak-anak di panti asuhan tersebut mendapatkan pendampingan dengan baik.
"Tugas dan fungsi KPAI pengawasan, jadi kami memastikan anak-anak mendapatkan pengawasan dari UPTD PPA atau DP3AP setempat serta pekerja sosial dari Dinsos. Kami memastikan mereka sudah melakukan itu, jika belum, tugas kami menekan pihak-pihak terkait yang memiliki ketugasan itu untuk segera melakukan. Tetapi untuk kasus ini KPAI kawal dan dampingi sampai tuntas," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan menjadi tersangka. Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua (ZZ) itu diduga mengeksploitasi anak panti untuk kepentingan pribadi melalui media sosial TikTok.
Simak Video 'Modus Pengelola Panti Eksploitasi Anak di TikTok Raup Rp 50 Juta Sebulan':
(lir/haf)