Pengelola Panti di Medan Eksploitasi Anak Via TikTok, Raup Rp 50 Juta/Bulan

Pengelola Panti di Medan Eksploitasi Anak Via TikTok, Raup Rp 50 Juta/Bulan

Tim detikSumut - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 11:33 WIB
Jakarta -

Polisi telah menetapkan seorang pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Jalan Pelita, Medan, menjadi tersangka. Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua (ZZ) itu diduga mengeksploitasi anak panti untuk kepentingan pribadi melalui media sosial TikTok.

Dilansir detikSumut, Kamis (21/9/2023), aksi Zamanueli awalnya terungkap saat satu video bernarasi seorang pengasuh panti asuhan menyuapkan bubur ke bayi berumur dua tahun viral di media sosial. Dari video itu, terlihat seorang pria yang sedang memberikan bubur kepada seorang bayi secara terus-menerus.

Setelah video itu membuat heboh, polisi pun turun mengecek hal tersebut. Hasilnya, polisi menangkap Zamanueli, yang mengelola panti asuhan bersama istrinya, yang kemudian dijadikan tersangka setelah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 26 orang anak yang berada di panti tersebut. Dari hasil interogasi, ZZ mengaku baru 4 bulan terakhir gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok guna menggugah hati netizen.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9).

ADVERTISEMENT

"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads