Pria paruh baya yang berstatus tahanan kasus pemerkosaan anak sendiri di Polres Metro Depok, AR (51) meregang nyawa usai dikeroyok di sel. Polisi pun melakukan reka adegan kasus pengeroyokan yang melibatkan 8 tahanan lainnya.
Sejumlah fakta terungkap usai proses reka adegan, Kamis (21/9/2023). Ada 18 adegan yang diperagakan ulang oleh para tersangka pengeroyokan AR dalam sel tahanan.
Rekonstruksi diawali ketika korban masuk ke dalam tahanan diantar oleh petugas jaga. Rekonstruksi mencakup detik-detik korban dikeroyok hingga para tahanan memberitahukan korban pingsan kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Adegan yang direka ulang) dari mulai dia masuk ke ruang tahanan diantar oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo, kepada wartawan di Polres Metro Depok.
"Tambahan itu tadi yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban," lanjutnya.
Berikut 3 hal terungkap di reka ulang kasus pengeroyokan tahahan pemerkosa anak:
1. Kemaluan Korban Disundut Rokok
Dari rekonstruksi terungkap korban sempat disundut rokok di kemaluannya. Hal itu terjadi sehari sebelum akhirnya dikeroyok oleh delapan tahanan.
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban," kata Sutaryo.
Sutaryo mengatakan penyundutan rokok terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023. Korban dianiaya oleh dua orang tahanan saat itu.
"(Pelaku) dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok," imbuh Sutaryo.
2. Permintaan 'Duit Rokok'
Sebelum tewas dianiaya, terungkap adanya permintaan 'uang rokok' dari sesama tahanan terhadap AR. Korban mulanya 'diinterogasi' oleh para tahanan tak lama setelah dijebloskan ke sel jeruji besi.
"Yang memulai awalnya dari salah satu tersangka yang menanyakan masalah terkait kasus yang dia (korban) lakukan, namun tahanan terjadi emosi kemudian ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban," jelas Sutaryo.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ia menegaskan permintaan uang tersebut dilakukan oleh sesama tahanan, bukan petugas tahanan.
"Sesama tahanan, bukan dari petugas atau lainnya. Yang minta sumbangan itu tersangka juga inisial MJ," tegasnya.
3. Nominal 'Duit Rokok' Rp 100 Ribu
Sutaryo mengatakan uang tersebut diminta oleh sesama tahanan. Korban diminta memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Uang untuk intern dari pada tahanan, mungkin ada patungan atau yang mungkin biasanya yang keluar akan saling sumbangan beli rokok, Rp 100 ribu," jelasnya.
![]() |