Pria berinisial AR (51), tahanan kasus pemerkosaan anak kandung, tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 tahanan itu akan direka ulang pada Kamis, 21 September 2023, besok.
"Ya besok. Kejaksaan Negeri Depok membenarkan terkait akan dilaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya tahanan di Rutan Polres Depok," ujar Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Arief mengatakan pihaknya telah menerima undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut. Jaksa Peneliti Alfa Dera dan lainnya akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa peneliti salah satunya Alfa Dera bersama dengan jaksa lainnya akan menghadiri rekonstruksi tersebut. Undangannya telah kami terima dan telah didisposisi untuk jaksa yang akan menghadiri kegiatan rekonstruksi. Karena jaksa dalam proses penyidikan adalah pengendali perkara atau dominislistis," tuturnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, seorang pria berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR adalah tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi.
Simak juga Video: 12 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Wanita di Riau Dihamili Dukun