Pria berinisial AR (51), tersangka pencabulan anak kandung di Depok, tewas dikeroyok sesama tahanan di sel Polres Metro Depok. Sebelum tewas dianiaya terungkap adanya permintaan 'uang rokok' dari sesama tahanan terhadap AR.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo mengungkapkan hal ini menjadi awal mula 8 tahanan mengeroyok korban. Korban mulanya 'diinterogasi' oleh para tahanan tak lama setelah dijebloskan ke sel jeruji besi.
"Yang memulai awalnya dari salah satu tersangka yang menanyakan masalah terkait kasus yang dia (korban) lakukan, namun tahanan terjadi emosi kemudian ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban," jelas Sutaryo, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutaryo mengatakan uang tersebut diminta oleh sesama tahanan. Korban diminta memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Uang untuk intern dari pada tahanan, mungkin ada patungan atau yang mungkin biasanya yang keluar akan saling sumbangan beli rokok, Rp 100 ribu," jelasnya.
Ia menegaskan permintaan uang tersebut dilakukan oleh sesama tahanan, bukan petugas tahanan.
"Sesama tahanan, bukan dari petugas atau lainnya," tegasnya.
"Yang minta sumbangan itu tersangka juga inisial MJ," tuturnya.
Disundut Rokok
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pria inisial AR (51), tersangka kasus pencabulan anak sendiri, yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Dari rekonstruksi terungkap korban sempat disundut rokok di kemaluannya sehari sebelum akhirnya dikeroyok oleh 8 tahanan.
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban, itu saja. Lalu, ada pengembangan, pihak korban ke kamar mandi lalu setelah ke kamar mandi, tidak ada pakaian basah. Namun, di situ diganti dengan dia pakai celana kolor," jelas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo, kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).
Sutaryo mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan satu hari sebelum korban tewas dikeroyok pada Rabu 5 Juli 2023. Korban dianiaya oleh dua orang tahanan saat itu.
"(Pelaku) dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok," katanya.
Lihat juga Video 'Kakek 64 Tahun di Denpasar Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD':
Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara tersangka tewas dikeroyok....
18 Adegan Rekonstruksi
Rekonstruksi digelar di ruang sel tahanan Polres Metro Depok. Total ada 18 adegan yang diperankan oleh para tersangka yang juga tahanan di Polres Metro Depok.
"Semula ada 14 adegan, namun ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih (total) 18 adegan," imbuhnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, seorang pria berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR adalah tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).
"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7).
Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.
Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi.