Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatasi kuota sampah 4 kota/kabupaten di Bandung Raya membuang sampahnya ke TPA Sarimukti. Keempat wilayah yang dimaksud adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
"Empat kabupaten/kota yang akan membuang sampah ke TPA Sarimukti dikasih kuota. Ada kuotanya di situ, bahwa mereka yang dibuang ke TPA Sari Mukti itu hanyalah residunya. Sudah dihitung, tuh, di komitmen itu ada hitungannya," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Vivien mengatakan keempat wilayah tersebut harus memilah sampahnya sendiri, kemudian menghidupkan kegiatan bank sampah. Vivien mengajak aktivis kebersihan untuk membantu dengan cara menerapkan sistem bank sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang organik harus diselesaikan sendiri, dan kami juga mengajak teman-teman aktivis atau penggiat sampah untuk kemudian membantu bank sampah, untuk membantu pengurangan di masing-masing daerah itu," ujar Vivien.
Vivien mengatakan pembatasan kuota sampah ini bertujuan mengatasi masalah overload. Sebab, selain musim kemarau, Vivien menuturkan, kondisi sampah yang overload memicu kebakaran.
"Rata-rata TPA-nya adalah open dumping. Ketika TPA open dumping, semua jenis sampah masuk ke situ, tidak ada pengurangan, tidak ada pemilahan. Organik dan anorganik bercampur menghasilkan gas metan, yang ketika panas mataharinya seperti sekarang ini musim kering, bisa berpotensi untuk menimbulkan kebakaran," ungkap Vivien.
Gunungan sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terbakar pada Sabtu (19/8) lalu.
Tumpukan sampah yang mudah terbakar menjadi kendala dalam penanganan kebakaran di TPA Sarimukti. Selain itu, kendala lain adalah area yang terbakar berada di atas dan di bagian belakang.
Simak Video 'Menyelesaikan Masalah Kota Bandung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu':