Terungkap di Reka Ulang, Tahanan Cabul di Depok Disundut Rokok Rekan di Sel

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 14:44 WIB
Rekonstruksi kasus tersangka pencabulan anak kandung tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. (dok. istimewa)
Depok -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pria inisial AR (51), tersangka kasus pencabulan anak sendiri, yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Dari rekonstruksi terungkap korban sempat disundut rokok di kemaluannya sehari sebelum akhirnya dikeroyok oleh delapan tahanan.

"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban, itu saja. Lalu, ada pengembangan, pihak korban ke kamar mandi, lalu setelah ke kamar mandi, tidak ada pakaian basah. Namun di situ diganti dengan dia pakai celana kolor," jelas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Sutaryo, kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (21/9/2023).

Sutaryo mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan satu hari sebelum korban tewas dikeroyok pada Rabu, 5 Juli 2023. Korban dianiaya oleh dua orang tahanan saat itu.

"(Pelaku) dua orang, satu pakai korek, satu pakai rokok," katanya.

18 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi digelar di ruang sel tahanan Polres Metro Depok. Total ada 18 adegan yang diperankan oleh para tersangka yang juga tahanan di Polres Metro Depok.

"Semula ada 14 adegan, namun ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih (total) 18 adegan," imbuhnya.

Rekonstruksi diawali ketika korban masuk ke dalam tahanan diantar oleh petugas jaga. Rekonstruksi mencakup detik-detik korban dikeroyok hingga para tahanan memberitahukan korban pingsan kepada petugas.

"(Adegan yang direka ulang) dari mulai dia masuk ke ruang tahanan diantar oleh petugas di dalam tahanan, dan para tahanan. Termasuk kepala kamar atau informan yang menyampaikan ke piket kalau ada kejadian apa-apa," bebernya.

"Tambahan itu tadi yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban," lanjutnya.

Rekonstruksi ini disaksikan oleh pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan pengacara dari para tersangka. Setelah rekonstruksi ini polisi akan mengebut pemberkasan dan menyerahkannya ke jaksa.

Simak Video 'Kakek 64 Tahun di Denpasar Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD':



Baca di halaman selanjutnya: duduk perkara tersangka tewas dikeroyok....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork