AKBP Achiruddin Hasibuan membacakan pleidoi setelah dituntut 21 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Kepada hakim, dia minta dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Dilansir detikSumut, pleidoi AKBP Achiruddin dibacakan oleh kuasa hukumnya Joko P Situmeang. Joko menyebut, berdasarkan pertimbangan mereka, Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Satu, menyatakan Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH, MH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider atau dakwaan kedua yakni merangkap Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP," kata Joko di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Joko melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Joko meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum.
"Dua, menyatakan Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH, MH, dibebaskan dari ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP. Atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Selain itu, Joko meminta majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Achiruddin.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Anak AKBP Achiruddin Nangis saat Baca Nota Pembelaan':
(fas/idh)