Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono masih diusut. KPK mengungkap Andhi rupanya turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.
Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua saksi ini dicecar soal adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA yang melibatkan Andhi Pramono. Klien bisnis di perusahaan tersebut mayoritas berasal dari kalangan pengusaha di luar negeri.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri," ujar Ali.
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar ini diketahui turut menjabat komisaris di PT GGM LA.
"Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," ujar Ali.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
Lihat juga Video: Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua