Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK kini memeriksa satu orang saksi yang didalami terkait dugaan pemberian uang ke AP oleh sejumlah pengusaha untuk kemudahan aktivitas usaha.
Tim penyidik KPK telah memeriksa Rudy Suwandi sebagai saksi yang merupakan wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (25/8/2023). Rudy didalami terkait dugaan aliran dana ke Andhi Pramono yang diberikan oleh pihak pengusaha.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
(ygs/yld)