LK (53) alias Johan mengaku terinspirasi dari orang tua (ortu) soal membuat minuman keras (miras) jenis ciu. Pemilik pabrik ciu berkedok konfeksi di Jakarta Barat (Jakbar) ini mengaku pernah melihat ortunya membuat ciu yang kemudian dia tiru.
"Yang bersangkutan baru beroperasi dan melakukan pembuatan praktik miras ilegal di tempat ini, berdasarkan pengalaman dari orang tuanya juga pernah membuat ciu seperti ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Syaduddi menuturkan pelaku memproduksi ciu ilegal hingga melakukan pengemasan bersama satu orang lainnya berinisial SS. SS, yang berperan sebagai pengendali dan pemilik ruko pabrik ciu, masih dicari petugas.
"Kalau pengakuan pelaku, berdua. Dia yang membuat komposisi ciu, mulai fermentasi, memasak, kemudian disuling dilakukan sendiri oleh pelaku. Kemudian dialirkan melalui pipa ke lantai dasar, baru di situ proses pengemasan, dimasukkan ke dalam botol kemudian di-packing, kemudian dijual," ujarnya.
Syahduddi menyampaikan ciu ilegal itu dijual dalam bentuk kemasan botol. Dia menjual secara ecer maupun dalam bentuk yang sudah dikemas kardus.
"Ada dijual dalam bentuk kardus, ada dijual eceran," tuturnya.
Syahduddi menyampaikan kemungkinan adanya jaringan KL lainnya. Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Kemungkinan ada saja karena proses pendalaman penyidik. Kita duga menjadi distribusi dari peredaran miras ilegal," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dek/jbr)