Pria di Jaksel Curi Motor dan HP Pacar, Modusnya Nginap di Hotel

Pria di Jaksel Curi Motor dan HP Pacar, Modusnya Nginap di Hotel

Antara - detikNews
Sabtu, 25 Okt 2025 09:57 WIB
Polres Jakbar menangkap 2 pelaku pencurian di sebuah mobil yang parkir di pom bensin di Palmerah (dok Polres Jakbar)
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Pria berinisial RA (25) ditangkap karena diduga mencuri motor dan handphone (HP) milik pacarnya. RA kabur membawa barang berharga itu saat korban tertidur di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, dilansir Antara, Sabtu (25/10/2025).

Pelaku meninggalkan korban di hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Polisi mengatakan korban dan pelaku sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dan korban sempat bekerja bersama, tetapi kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pelaku berstatus pengangguran.

Jual Barang Korban, Kabur ke Jogja

Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada Senin (15/9). Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima.

Setelah itu, pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp 5 juta.

Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu.

Minta Tebusan ke Korban

Namun, setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta. Pelaku juga sempat menipu korban dengan modus meminta uang tebusan agar barangnya dikembalikan.

"Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun, setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan," ucap Bima.

Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam, setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.

"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp 132 ribu sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak juga Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads