KPK memanggil Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi terkait kasus dugaan suap Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Sobandi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
"Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka.
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto. Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut.
Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.
Simak juga 'Saat Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':