Polisi menetapkan Rahmanudin (36) sebagai tersangka penipuan menjadi Letkol TNI gadungan. Polisi menyebut Rahmanudin terinspirasi dari media sosial membeli atribut TNI di Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan dilihat dari berita-berita sebelumnya, serta dari medsos bahwa hal tersebut cara mendapatkan seragam dan lain-lain belum ada pengawasan dan dijual bebas dijual di Pasar Senen jadi menginspirasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan senjata api (senpi) merupakan korek api yang dibeli Rahmanudin di Pasar Senen. Terkait modal yang dikeluarkan, Hadi mengaku belum menanyakan mengenai hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk senpinya mainan korek api sama juga didapat di Pasar Senen. (Modal atribut) Masih belum kita tanyakan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota TNI gadungan bernama Rahmanudin ditangkap di wilayah Depok setelah menipu mantan Camat Pancoran Mas. Polisi menetapkan Rahmanudin sebagai tersangka penipuan.
"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat Letnan Kolonel yang bertugas di Mabes TNI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan Rahmanudin dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Rahmanudin terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
(aik/aik)