Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap. Sebab, pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (18/9/2023).
Ia mengatakan pencetakan ulang e-KTP ini tak terlepas dari rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Status Jakarta yang awalnya DKI pun bakal berubah menjadi DKJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujarnya.
Budi menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Sedangkan warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.
"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," imbuhnya.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebelumnya mengatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia menjelaskan alasan warga wajib mencetak ulang e-KTP.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.