Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun

Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun

Mulia Budi - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 20:01 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang Rafael Alun pun bakal digelar 2 kali dalam sepekan.

Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Dia didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar sejak tahun 2002 hingga 2013.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan gratifikasi hingga Rp 100 miliar. Dugaan TPPU Rafael Alun ini dibagi dalam dua tahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun menggunakan duit gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).

Nah, duit Rp 5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

Tahap kedua, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Rafael Alun pun tak terima dengan dakwaan itu. Dia langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rafael Alun menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas.

Setelah melewati proses tanggapan dari jaksa, giliran hakim membacakan putusan. Majelis hakim kemudian menolak eksepsi Rafael Alun.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujarnya.

Sidang Digelar 2 Kali Sepekan

Hakim mengatakan sidang Rafael Alun akan digelar dua kali dalam sepekan. Sidan bakal digelar pada Senin dan Rabu setiap pekannya.

"Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasehat hukum," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Hakim meminta jaksa mengatur saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai Senin (25/9).

"Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penuntut umum tanggal 25 September dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya," kata hakim

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads