Dokter gadungan, Susanto, menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia meminta keringanan kepada jaksa.
Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan ini dinilai sesuai dengan perbuatan pria lulusan SMA yang menggunakan identitas orang lain untuk bekerja sebagai dokter tersebut.
"Mohon izin, mohon keringanannya, Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri, Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan, Yang Mulia," kata Susanto setelah mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Senin (18/9/2023).
Setelah mendengar hal ini, ketua majelis hakim Tongani meminta jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," ujarnya.
Sementara itu, JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/idh)