Jaksa menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Lukas mengungkap ada grup permainan kartu disertai taruhan uang yang anggotanya kebanyakan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Lukas menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di PN Tipikor, Senin (18/9/2023). Lukas awalnya dicecar hakim soal keberadaan grup 'Salju'.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Salju," jawab Lukas.
"Salju?" tanya hakim.
"Iya Pak," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?" tanya hakim.
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas.
Lukas awalnya menyebut grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim kemudian bertanya ada atau tidaknya uang yang dipertaruhkan anggota grup itu saat bermain kartu. Lukas pun membenarkan anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.
"Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Ya untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia," jawab Lukas.
"Ada, uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Lukas.
Hakim kemudian mencecar Lukas soal siapa saja anggota grup itu. Lukas pun menyebut dua terdakwa yang sedang diadili yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak ada di dalam grup. Lukas juga mengatakan dirinya merupakan anggota grup itu.
Selain itu, Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ada di dalam grup judi itu. Lukas juga menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ada di dalam grup.
Hakim kemudian bertanya apakah mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menjadi salah satu terdakwa ada di dalam grup 'Salju' itu. Lukas mengatakan Johnny tidak ada di dalam grup.
"Anang Latif ada tidak?" tanya hakim.
"Ada," jawab Lukas.
"Siapa lagi? Menkominfo saat itu ada?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Lukas.
"Siapa lagi?" tanya hakim.
"Seingat saya itu aja, Yang Mulia," jawab Lukas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita
(haf/haf)