Jaksa menghadirkan account manager PT ZTE Indonesia, Mikael Wahyu Diantama, sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Hakim heran lantaran bos perusahaan PT ZTE itu tak bisa menggunakan bahasa Indonesia tapi memperoleh proyek BTS.
Mikael Wahyu bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor, Kamis (14/9/2023). Mulanya hakim bertanya kapan Mikael menjabat account manager PT ZTE Indonesia.
"Saya join sebagai account manager ini Agustus 2021 Yang Mulia. Jadi, untuk informasi yang saya dapatkan, setahu saya untuk fase satu sebanyak 1.811 site dan fase 2 sekitar 1.500-an site Yang Mulia," kata Mikael Wahyu dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya nama bos PT ZTE Indonesia. Hakim juga bertanya kemampuan bos PT ZTE dalam menggunakan bahasa Indonesia.
"Siapa nama bosnya di Indonesia?" tanya Hakim Fahzal.
"Nama CEO PT ZTE Indonesia Liang Weiqi," jawab Mikael.
"Pandai dia bahasa Indonesia?" tanya hakim Fahzal.
"Saya kurang tahu, Yang Mulia," jawab Mikael.
"Atau pura-pura dia tidak pandai supaya menutupi ini," timpal hakim Fahzal.
Mikael mengaku berkomunikasi dengan bos PT ZTE Indonesia bernama Liang Weiqi menggunakan bahasa Inggris. Mikael mengatakan Liang tak bisa menggunakan bahasa Indonesia.
"Saudara ngobrol sama bos pakai bahasa apa?" tanya Hakim Fahzal.
"Kami komunikasi pakai bahasa Inggris," jawab Mikael.
"Memang tidak pandai dia bahasa Indonesia?" tanya Hakim Fahzal.
"Memang tidak bisa, Yang Mulia," jawab Mikael.
Hakim Fahzal heran lantaran PT ZTE Indonesia memperoleh proyek BTS padahal bosnya tak bisa berbahasa Indonesia. Menurutnya, kondisi itu merupakan suatu hal yang lucu.
"Heran juga orang tidak pandai bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia ha-ha-ha... kan lucu juga itu," kata hakim Fahzal.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022. Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, tapi terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap tidak selesai.
Simak Video 'Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita':