Proses Hukum Lettu G Disesuaikan Rekomendasi RSPAD soal Kondisi Kesehatan

Proses Hukum Lettu G Disesuaikan Rekomendasi RSPAD soal Kondisi Kesehatan

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 12:54 WIB
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Pomdam Jaya berbicara terkait proses hukum oknum anggota TNI berinisial Lettu GDW melalui lawan arah hingga memicu kecelakaan beruntun di Tol MBZ. Proses hukum Lettu GDW akan disesuaikan dengan rekomendasi dokter RSPAD.

"Dia masih diobservasi. Kesimpulan dokter sementara dia punya penyakit riwayat penyakit. Jadi itu yang masih diobatin. Jadi kalau misalnya nanti keluar keterangan dari RSPAD yang bersangkutan sakit, ya mungkin proses hukumnya, bukan kita abaikan, tapi kita sesuaikan dengan rekomendasi dokter, " kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Namun, lanjut Irsyad, langkah Puspom TNI akan dilakukan berdasarkan kesimpulan dokter. Jika dinyatakan sehat, proses hukum Lettu GDW terus berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bersangkutan bisa menjalani tugas seperti biasa, ya kita proses lah dengan Undang-Undang Lalu Lintas," ujarnya.

"Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan bisa bertugas dengan baik nah mungkin akan kita sesuaikan. Kita laksanakan tindakan hukumnya. Tapi kalau tidak, pasti dia akan nanti mungkin dimutasi kemudian dilakukan pengobatan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Irsyad tak merinci penyakit apa pastinya yang diderita Lettu GDW. Namun dia mengatakan penyakit itu dialami Lettu GDW sejak dia masuk TNI. Penyakit tersebut, lanjut Irsyad, bisa membuat Lettu GDW melakukan tindakan di luar kesadarannya.

"Saya nggak tahu nama penyakitnya apa. Yang pasti ada gangguan di saraf otak lah gitu sehingga yang bersangkutan boleh dikatakan bisa melakukan tindakan yang di luar dari kesadaran dia. Informasi dari dokter nanti silakan di-crosscheck sama dokter. Itu riwayat penyakitnya itu setelah jadi perwira itu," jelasnya.

Sebelumnya, Lettu G memicu kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ karena berkendara melawan arah. TNI AD memastikan Lettu G dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Rabu (13/9).

Hamim mengatakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan. Hal itu menyebabkan Lettu G terlepas dari pengawasan komandan satuannya.

"Iya itu kan pelanggaran disiplin ya, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hamim menambahkan, di hari yang sama, Lettu G juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di Tol MBZ.

"Nah konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin," katanya.

Hamim menegaskan, meski Lettu G mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus mendapat izin secara prosedural kepada atasannya. Kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.

(wnv/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads