Oknum anggota TNI berinisial Lettu G memicu kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ karena berkendara melawan arah. TNI AD memastikan Lettu G dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan pelanggaran lalu lintas.
"Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat(Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Markas Besar Angkatan Darat(Mabesad), Rabu (13/9/2023).
Hamim mengatakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan. Hal itu menyebabkan Lettu G terlepas dari pengawasan komandan satuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu kan pelanggaran disiplin ya, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamim menambahkan, di hari yang sama, Lettu G juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di tol MBZ.
"Nah konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin," katanya.
Hamim menegaskan, meski Lettu G mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus izin secara prosedural kepada atasannya. Kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.
"Betul prosedur di setiap satuan begitu. Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural kalau dia tamtama bintara harus ke danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di danyon atau kesatuan yg lain," ujar Hamim.
Sebelumnya diberitakan, Lettu G berkendara melawan arah hingga memicu kecelakaan beruntun di Tol MBZ Km 25 arah Cikampek. Mulanya, Lettu GDW mengendarai mobil di bahu jalan melaju dari arah Bekasi menuju Cikampek, Sabtu (9/9).
Lettu G tiba-tiba berputar balik dan melaju lawan arah di Tol MBZ. Akibatnya, terjadi kecelakaan beruntun melibatkan tujuh mobil lain. Setelah tabrakan itu, Lettu G balik arah lagi menuju Cikampek hingga diamankan jajaran PJR Cikampek.
Kemudian, ia diserahkan ke Satlantas Polres Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh pihak Denpom 2 Jaya.
(knv/knv)