Lettu G yang berkendara melawan arah hingga memicu kecelakaan beruntun di Tol MBZ Km 25 arah Cikampek masih dirawat. Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan proses hukum Lettu G menunggu hasil rekomendasi kesehatan dari dokter.
"Yang pasti setelah dari hasil dokter kita terima, nanti ada rekomendasi dokter yang menyatakan yang bersangkutan ini sudah sehat dan diproses hukum kita akan proses. Tapi kalau ternyata memang ini tidak bisa diproses hukum karena memang beliau sakit, tentu kita nunggu dipulihkan," kata Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9/2023).
Irsyad mengatakan Lettu G masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menyebutkan dokter tengah mengecek kondisi kesehatan Lettu G akibat kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau luka luarnya nggak ada, nggak ada kayak cuman lecet-lecet sedikit aja di tangannya. Tapi kalau luka dalamnya ini kemarin kan observasi penyakitnya, sekarang observasi masalah akibat kecelakaan itu ada nggak," ujarnya.
Sebelumnya, Oknum anggota TNI berinisial Lettu G memicu kecelakaan beruntun di Jalan Tol MBZ karena berkendara melawan arah. TNI AD memastikan Lettu G dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan pelanggaran lalu lintas.
"Sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Rabu (13/9).
Hamim mengatakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Lettu G adalah pergi ke luar tanpa izin komandan satuan. Hal itu menyebabkan Lettu G terlepas dari pengawasan komandan satuannya.
"Iya itu kan pelanggaran disiplin ya, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamim menambahkan, di hari yang sama, Lettu G juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di tol MBZ.
"Nah konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin," katanya.
Hamim menegaskan, meski Lettu G mengendarai mobil pribadi, ia tetap harus izin secara prosedural kepada atasannya. Kebijakan itu berlaku kepada seluruh satuan TNI lainnya.
"Betul prosedur di setiap satuan begitu. Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural kalau dia tamtama bintara harus ke danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di danyon atau kesatuan yg lain," ujar Hamim.