Selain Vonis Teddy Tjokro 17 Tahun Bui, MA Rampas BMW hingga Villa

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 17 Sep 2023 22:06 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum Teddy Tjokrosapetro di kasus korupsi ASABRI. Selain itu, MA juga merampas sejumlah aset saudara kandung Benny Tjokrosaputro itu.

Awalnya, Teddy Tjokro dihukum 14 tahun penjara karena korupsi dan melakukan pencucian uang. MA kemudian memperberatnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023).

Vonis itu diketok Suhadi, Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Selain itu, MA juga mewajibkan Teddy Tjokro agar mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 20 miliar.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun," ucap majelis hakim.

MA juga merampas sejumlah aset Teddy Tjokro untuk negara, yaitu:

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2018 Nopol B 1136 SAQ

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2017 Nopol B 1347 SAQ

Tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 494 meter persegi

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 1.400 meter persegi

Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi

Selanjutnya: Pertimbangan MA




(asp/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork