3. Pelaku Sempat Kabur saat Kepergok
Pemerkosaan yang dilakukan DJ alias Njo terhadap korban dipergoki tetangga kosnya, yang kebetulan lewat kamar korban. Saksi mata saat itu baru selesai menunaikan Salat Jumat.
Saksi mata yang mendapati pelaku di dalam kamar kos korban lalu mengintip. Saat diintip, DJ alias Njo sedang menyetubuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban. Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban," terang Putra.
Putra menjelaskan, saksi yang memergoki terjadinya pemerkosaan itu langsung menegur pelaku. Bahkan, sambung putra, pelaku langsung kabur.
![]() |
4. Pelaku Kabur Sehari, Besoknya Ditangkap
Setelah mendengar pengakuan korban, ayah dan ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Tambora pada Jumat (15/9). Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora lalu menangkap DJ alias Njo (55) pada Sabtu (16/9).
"Pelapor membuat laporan ke Polsek Tambora. Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu, 16 September 2023, sekira Jam 14.00 WIB," ucap Putra.
"Dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," tutur Putra.
5. Korban Diperkosa Sejak Februari 2023
DJ alias Njo (55) sudah lebih dari sekali memerkosa korban. Polisi mengatakan tersangka memerkosa korban sejak awal 2023.
"Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebin dari sekali, sejak bulan Februari 2023," kata Putra.
Putra menjelaskan DJ alias Njo selalu memerkosa korban di kamar kos yang dihuni keluarga korban. "(Pelaku memerkosa korban-red) saat ayah dan ibu (korban-red) sedang bekerja," imbuh Putra.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat DJ alias Njo dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Putra.
(aud/aud)