Perkosa Anak 13 Tahun, Juru Parkir Liar di Tambora Jakbar Ditangkap

Perkosa Anak 13 Tahun, Juru Parkir Liar di Tambora Jakbar Ditangkap

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 17 Sep 2023 10:59 WIB
Polsek Tambora mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh juru parkir liar, Minggu (17/9/2023).
DJ alias Njo (55), juru parkir liar tersangka pemerkosaan anak 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

DJ alias Njo (55), juru parkir liar, ditangkap aparat Polsek Tambora lantaran memerkosa anak 13 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban kepada polisi.

"Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta barat," tegas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Putra menjelaskan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi pada Jumat (15/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang tercatat sebagai warga Tamansari, Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya tahun 1987. Anak dua, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit," jelas Putra.

Putra menuturkan penyidik telah mengantongi bukti hasil visum korban. "Barang bukti visum et repertum korban," imbuh Putra.

ADVERTISEMENT

Putra mengatakan pelaku adalah tetangga kos orang tua korban sehingga pelaku dan korban saling kenal. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan kos terpantau sepi.

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja," jelas Putra.

"Termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya.," lanjut Putra.

Polsek Tambora mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh juru parkir liar, Minggu (17/9/2023).Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (tengah) (Foto: dok. Istimewa)

Putra menyebutkan pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah memerkosa. Nominal uang yang diberikan pelaku kepada korban adalah Rp 10-50 ribu.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban, sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," ucap Putra.

Lihat juga Video: Tampang Pria yang Perkosa-Bunuh Wanita Difabel Lalu Dibuang ke Septic Tank

[Gambas:Video 20detik]




(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads