Hasil pengusutan kasus atasan diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) atau pasukan oranye berutang ke pinjaman online (pinjol) telah keluar. Pemprov DKI Jakarta mencopot kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang memaksa petugas PPSU itu.
Kasus itu berawal dari informasi beredar yang menyebutkan bahwa petugas PPSU berinisial M itu mengaku dimintai uang senilai Rp 1 juta oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di kelurahan tempatnya bekerja.
Oknum kasi itu juga disebut meminta uang kepada sejumlah petugas PPSU lainnya. Bahkan oknum kasi itu disebut memakai data pribadi bawahannya untuk mendaftar pinjol. Setelah pinjaman cair, uang itu ditransfer ke oknum kasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi itu langsung diterima Camat Kelapa Gading, Darmawan. Dia meminta Plt Lurah Kelapa Gading Barat mengecek kebenaran informasi yang disampaikan pria petugas PPSU tersebut.
"Sudah diperintahkan kepada Plt Lurah untuk mengadakan pemeriksaan mendalam kepada PPSU terkait berita dimaksud. Ke PPSU itu untuk mencari informasi awal saja," kata Darmawan saat dihubungi detikcom, Kamis (6/7/2023).
Inspektorat DKI Panggil Camat-Lurah
Inspektorat DKI Jakarta juga mengusut kasus PPSU yang mengaku dipaksa atasan berutang ke pinjol. Inspektorat memanggil Camat Kelapa Gading Darmawan dan Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra.
"Masih berproses bersama tim inspektorat. Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Sigit menyampaikan pemeriksaan secara komprehensif dilakukan supaya bisa mengetahui akar permasalahan dari kasus tersebut. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa melakukan pencegahan supaya peristiwa tersebut tak terulang lagi.
"Tentu kita ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan juga 'Awas Pinpri! Lebih Kejam dari Ibu Tiri':
Respons Heru Budi
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono langsung menonaktifkan sementara kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota PPSU berutang ke pinjol. Saat itu Heru mengatakan sanksi bagi atasan tersebut tergantung rekomendasi Inspektorat.
"Kan ada aturan ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus nonjob, atau harus, ya nanti rekomendasi Inspektorat," kata Heru Budi di Waduk Kampung Rambutan Selatan, Jakarta Timur, Jumat (21/7).
Heru mengatakan Inspektorat menemukan indikasi atasan tersebut memaksa petugas PPSU berutang ke pinjol.
"Arahnya ke sana," kata Heru Budi.
Heru mengatakan perbuatan atasan terhadap PPSU di Jakut tersebut tidak pantas. Dia mengatakan penonaktifan itu dilakukan atas permintaannya.
"Ya. kemarin saya minta secepatnya (dinonaktifkan). Tidak pantaslah," ujarnya.
Pemprov DKI Copot Atasan Pemaksa Petugas PPSU
Pemprov DKI akhirnya mencopot kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa petugas PPSU. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemprov DKI.
"Itu kan pejabat kelurahannya sudah dicopot dari jabatannya," kata Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di sela rapat pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
"Sebetulnya kalau di Provinsi itu sudah selesai. Tapi, untuk sanksi disiplin, itu ada di tingkat kota," sambungnya.
Sigit mengatakan tim terpadu sedang melakukan pemeriksaan menentukan sanksi lebih lanjut. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh pejabat tingkat kota.
"Sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu untuk rekomendasi pemberian sanksi. Karena kalau sanksi sesuai dengan tingkatan. Artinya, pegawai pada golongan 3 itu kan juga dibentuk di tingkat kota," jelasnya.
(knv/fas)