Anggota DPRD DKI: Rapelan Upah PJLP Sesuai UMP 2023 akan Dibayar Oktober

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 10:26 WIB
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengungkap Pemprov bakal membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 pada Oktober mendatang. Setelah sebelumnya, para PJLP masih menerima gaji di bawah UMP yang ditetapkan tahun ini.

"Saya sampaikan pertanyaan itu di rapat komisi A dalam pembahasan perubahan APBD 2023 kemarin. Dijawab langsung oleh asisten pemerintahan pembayaran rapelan tersebut Oktober, sesuai jawaban Pak Asisten (Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko-red)," kata Purwanto kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Purwanto menjelaskan dia menanyakan soal kejelasan upah PJLP saat mengikuti rapat bersama Komisi A DPRD DKI dan Pemprov DKI di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/9/2023) lalu. Purwanto menuturkan awalnya bertanya kepada Sigit Wijatmoko soal kapan upah PJLP DKI dibayarkan sesuai UMP.

Sebab, hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023. Sementara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken, UMP 2023 naik dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan upah PJLP belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Pemprov DKI menyebut ada kendala di sistem sehingga besaran upah masih berpatokan pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta.

"Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu udah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian," kata Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6).

Meriani menyampaikan, ke depan, Pemprov akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD perubahan (APBD-P) 2023. Menurutnya, keputusan tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu.

"Namun demikian, kami di BPKD sudah menyiapkan untuk persiapan APBD Perubahan nanti insyaallah kami sesuaikan dengan angka UMP Pemprov DKI 2023, sebesar Rp 4,9 sekian. Karena itu sudah pernah dibahas saat kita rapat di Banggar bahwa penyesuaian UMP 2023 ditindaklanjuti saat fase APBD Perubahan 2023," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Jika Ibu Kota Pindah, DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ':






(taa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork