Akui Kerahkan PJLP DKI ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Siap Terima Sanksi

Akui Kerahkan PJLP DKI ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Siap Terima Sanksi

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 17:21 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab mengaku siap menerima sanksi apa pun terkait penyalahgunaan wewenang setelah memerintahkan pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Padahal pasukan biru merupakan PJLP DKI.

"Iya dia (Mustajab) sudah menerima dengan apa yang dilakukan," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefullah Hidayat kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (29/8/2023).

Syaefullah memastikan tak ada lobi-lobi yang membuat proses pemeriksaan berjalan lama. Syaefullah juga membantah pihaknya memberikan perlindungan terhadap pejabat SDA Jakpus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Inspektorat telah menyerahkan rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Tidak ada (perlindungan) itu semua berjalan normal saja. Tidak ada (lobi-lobi)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, ulah seorang Pejabat Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat yang mengerahkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI membersihkan saluran air di perumahan Bekasi bikin geger. Meskipun sudah meminta maaf, sanksi bagi pejabat tersebut tetap menanti.

Pejabat itu diketahui bernama Mustajab yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat. Aduan ini bermula ketika anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Hardiyanto Kenneth, merespons kejadian tersebut.

Menurut Kenneth, mempekerjakan pasukan biru DKI Jakarta ke Bekasi menyalahi aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jenis Pekerjaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

"Tidak boleh PJLP DKI itu dibawa untuk kerja ke Bekasi. Kalau memang ada kebutuhan pelayanan kebersihan di Kota Bekasi, ya, silakan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dong, jangan malah membawa petugas PJLP Sudin SDA Jakpus untuk bekerja di Bekasi," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6).

Kenneth melanjutkan, pelarangan tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads