1 Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka pensiunan BUMN PT Waskita Karya itu telah ditahan.
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Ketut menyebut IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat terhambat. Ketut menyebut penyidik menjadi kesulitan mencari alat bukti.
(yld/dhn)