Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi mengatakan ketiga tersangka baru itu ialah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.
Dia menyebutkan YM berperan mengkondisikan pengadaan yang telah ditentukan lebih dulu pemenangnya. Kemudian, TBS berperan menyusun rencana teknik akhir yang terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi.
"Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan," ucap Kuntadi.
"Dan Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," lanjutnya.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.
"Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," pungkas Kuntadi.
Lihat Video: Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ