PN Jaksel Buka Rahasia Sidang Ferdy Sambo Berjalan Aman dan Lancar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 11:04 WIB
Pejabat Humas PN Jaksel Dyujamto (screenshot seminar)
Jakarta -

Proses hukum Ferdy Sambo sudah inkrah dengan hasil akhir Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meski di tingkat pertama dan banding Ferdy Sambo dihukum mati. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lalu buka-bukaan soal rahasia sidang yang berjalan aman dan lancar. Apa itu?

Hal itu disampaikan pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam sebuah seminar soal jaminan keamanan hakim di Jakarta. Djuyamto membuka pernyataannya bahwa keamanan dan kesejahteraan tidak bisa dipisahkan.

"Tentu kita harus berangkat dari UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 48 ayat 1 jelas disebutkan negara memberikan jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan. Tapi saya nggak tahu diamputasi di sini. Jaminan kesejahteraan tidak juga dibahas," kata Djuyamto yang dikutip dari YouTube, Kamis (14/9/2023).

Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang dimaksud menyatakan:

Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Nah, dalam konteks jaminan keamanan hakim, Djuyamto mencontohkan proses sidang yang digelar PN Jaksel dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

"Terus menjadi bagian penting dalam mewujudkan keamanan, ketika Pak FS dijadikan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan maping, bagaimana supaya... pasti persidangan ini katakanlah akan ada intervensi sangat kuat yang akan dialami oleh teman-teman hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ucap Djuyamto.

Setelah melakukan maping, PN Jaksel lalu berbagai penugasan khusus agar jalannya sidang berjalan lancar.

"Saya ditugaskan oleh Pengadilan Negeri untuk berkoordinasi, terutama agar persidangan ini berjalan betul-betul transparan. Kami berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran, teman-teman media, baik cetak atau televisi juga radio," ungkap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, keamanan tidak hanya dalam bentuk pengawalan fisik dari aparat. Tapi keamanan akan muncul bila masyarakat menaruh trust pada proses persidangan. Untuk mendapatkan trust tersebut, persidangan haruslah transparan.

"Jadi komitmen bagaimana supaya persidangan ini transparan juga menjadi bagian penting supaya keamanan proses persidangan perkara yang sangat luar biasa itu berjalan," Djuyamto menegaskan.

Sidang berbulan-bulan itu akhirnya selesai dengan tertib dan lancar.

"Dan ternyata, hal itu terjadi. Persidangan sampai akhir berjalan aman. Terutama koordinasi dengan Polres Jaksel sangat intens. Artinya apa? Jaminan keamanan memang sangat penting proses persidangan. Tentu SOP juga benar-benar dihadirkan," Djuyamto menerangkan.

Dari pengalaman tersebut, Djuyamto menyatakan jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan, dan trust publik harus dibangun bersama. Hal itu semata-mata untuk mewujudkan peradilan yang agung.

"Tidak perlu menunggu, dipercaya dulu atau tidak. Jangan menunggu ada trust dulu baru ada jaminan. Jaminan dan kesejahteraan harus dihadirkan, beriringan dengan kita menghadirkan trust kepada publik," ujar Djuyamto tegas.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel dan dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (A Prasetia/detikcom)

MA Wacanakan Militer Jaga Keamanan Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah Agung (MA) mewacanakan TNI menjaga pengadilan di seluruh Indonesia. Salah satu alasannya, pengamanan dari Polri bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Peraturan yang mengharuskan satu-satunya pengamanan dari Polri ada kendala," kata Plt Sekretaris MA Sugiyato.

Sugiyanto menyatakan pengadilan memutus praperadilan dan yang diputus itu kepolisian ketika termohonnya kepolisian.

"Kalau itu dikabulkan, itu pasti atau kemungkinan ada sikap-sikap yang kurang tepat yang diambil karena dikalahkan sehingga menjadi disharmoni antara pengadilan dan kepolisian. Dan posisi kita, pengadilan meminta pengamanan. Itu salah satunya kendala," ucap Sugiyanto yang juga Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.

Sugiyanto mengandaikan jika polisinya banyak kegiatan terkait kepentingan pengadilan. Lalu pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon lawan Polri. Hal itu, dinilai Sugiyanto sebagai masalah baru.

"Kita masih ada eksekusi di bidang perdata. Itu juga satu-satunya pengamanan adalah kepolisian," beber Sugiyanto.

Sugiyanto lalu membandingkan dengan Amerika Serikat yang mempunyai US Marshal dalam pengamanan pengadilan. Atas dasar pertimbangan itu, MA meminta agar sudah saatnya TNI diperbantukan menjaga keamanan pengadilan.

"Maka perlu sekali untuk mewacanakan bahwa pengamanan dilakukan oleh TNI!" kata Sugiyanto mengambil kesimpulan.

Simak Video 'Rincian Vonis Ferdy Sambo cs yang Dipangkas MA':






(asp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork