MA Terus Didesak Setop Alih Fungsi Militer untuk Pengamanan dan Gakum

ADVERTISEMENT

MA Terus Didesak Setop Alih Fungsi Militer untuk Pengamanan dan Gakum

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 15:21 WIB
militer tentara.detikfoto/dikhy sasra
Ilustarsi (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Desakan publik kepada Mahkamah Agung (MA) terus menguat dan tidak surut terkait alih fungsi militer menjadi pengamanan gedung. Apalagi berperan sebagai penegakan hukum (gakum) dalam pemberantasan korupsi di segala lini. Sebab, peran utama militer adalah fungsi sebagai pertahanan kedaulatan negara.

"Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan guna melindungi kepentingan manusia agar terwujudnya kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweeckmassigkeit), dan keadilan (gerechtikeit)," kata mantan Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma kepada wartawan, Jumat (18/11/2022)

Untuk menegakkan hukum pidana materiil (KUHP dan UU sektoral seperti UU Tindak Pidana Korupsi), terdapat KUHAP sebagai standar etis perlindungan hak seseorang yang potensial menjadi tersangka dan tersangka (fair trial) dari tindakan pemangku kewajiban (duty bearer) peradilan pidana terpadu (criminal justice system), yaitu meliputi kepolisian dan kejaksaan--termasuk jaksa di KPK--sebagai pengendali perkara (dominus litis). Terakhir, pengadilan sebagai pemutus dan lembaga pemasyarakatan yang merehabilitasi moral terpidana.

"Hakikatnya, Tentara Negara Indonesia (TNI) berperan sangat agung (supreme), yakni menjaga pertahanan, kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara di saat keputusan politik negara memintanya," beber Alvon yang kini menjadi pengacara publik itu.

Selain itu, Indonesia adalah negara demokratis yang telah memisahkan otoritas sipil dan militer. Hal itu sebagaimana amanat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Maka penegakan hukum pidana materiil berupa KUHP dan UU Tipikor menjadi kewenangan kepolisian, kejaksaan dan KPK," ungkap Alvon.

"Dengan demikian, jika ada pihak yang menilai TNI sebagai aparat penegak hukum dan meminta untuk mengambil peran kepolisian dan kejaksaan maka itu adalah mengingkari tujuan hukum yang harus tertib berhukum guna menjaga keseimbangan peranan lembaga negara," pungkas Alvon.

Lalu buat apa anggota militer itu diminta berjaga-jaga di MA?

"Pengamanan ini ditingkatkan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro.

MA menegaskan pengamanan oleh militer tidak untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi lebih kepada aspek keamanan dan kenyamanan hakim agung dalam bertugas.

"Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak," pungkas Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang yudisial itu.

(asp/zap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT