Kejagung Klarifikasi Kajati Sumsel Terkait Laporan LHKPN yang Disorot KPK

Kejagung Klarifikasi Kajati Sumsel Terkait Laporan LHKPN yang Disorot KPK

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 23:27 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Adrial-detikcom)
Jakarta -

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka suara terkait laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin yang tak berubah sejak 2019-2020. Ketut mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi hal itu ke Sarjono.

"Dia sudah mengklarifikasi ke media dan sudah mengklarifikasi kepada kita. Udah kita klarifikasi," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Ketut tak menjawab detail terkait hasil klarifikasi tersebut. Dia menegaskan Sarjono telah mengklarifikasi perihal LHKPN tersebut ke Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah melapor kok. Yang bersangkutan menyatakan bahwa itu sudah dilaporkan," ujar Ketut.

"Hasil evaluasi kan itu administratif ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ketut mengatakan semua aparatur sipil negara (ASN) yakni jaksa wajib melaporkan LHKPN-nya. Dia mempersilakan KPK melakukan pengecekan ke jaksa termasuk ke Sarjono terkait LHKPN tersebut.

"Jadi gini, semua ASN dalam hal ini jaksa, punya kewajiban untuk melakukan laporan LHKPN. Namun demikian, KPK juga punya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara fisik," ujarnya.

Sebelumnya, LHKPN Kajati Sumsel Sarjono Turin disorot KPK. Pasalnya, nominal kekayaan Sarjono sejak 2019 hingga 2020 tak berubah alias sama.

"(Tahun) 2019 dia masukin Rp 1,6 miliar. 2020 Dia masukin persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas (copy-paste)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

KPK pun tengah mempelajari hal ini. Sarjono lalu tidak melaporkan kekayaannya pada 2021. Pada periode laporan tahun 2022, KPK juga menemukan kejanggalan dari pelaporan kekayaan Kajati Sumsel tersebut.

"(Tahun) 2022 dia masukin tapi kurang surat kuasa anak. Minggu lalu kita sudah dapat surat kuasanya dan sudah tayang kan, hartanya Rp 2 miliar," jelas Pahala.

"Nah yang ditanya kok ada (tanah) 77 meter tapi harganya Rp 2 jutaan. Itu beliau naruh pembelian tanah di Tangerang di tahun 2008. Jadi dia beli tanah Rp 2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya, berapa nilai wajarnya," sambungnya.

Pahala mengatakan LHKPN dari Sarjono saat ini masih dipelajari. KPK segera memutuskan apa perlu melakukan klarifikasi kepada Sarjono mengenai asal-usul kekayaannya.

"Baru kita cek dulu di dalam. Nanti akan kita putuskan juga apakah akan kita undang untuk klarifikasi untuk jelasin ini kenapa ini nilainya segini," pungkas Pahala.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads