Lukas Enembe Bantah Terima Suap Rp 1 Miliar: Itu Uang Saya

Lukas Enembe Bantah Terima Suap Rp 1 Miliar: Itu Uang Saya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 11:38 WIB
Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Lukas Enembe sempat mengamuk dan melempar mikrofon atau mik di ruang sidang.
Lukas Enembe (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Lukas Enembe membantah telah menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Lukas mengaku uang tersebut miliknya pribadi.

Lukas Enembe hari ini diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Jaksa awalnya bertanya soal kegiatan bisnis yang pernah dilakukan antara Lukas dan Rijantono Lakka.

"Saudara Terdakwa kemarin sampaikan ada menyampaikan bahwa Pak Rijatono Lakka ada mengerjakan proyek di rumah Terdakwa. Betul, ya? Itu pada saat pengadaan mebeler, ada tidak," tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bayar cash," jawab Lukas.

"Waktu bayar itu, ada dibuat tanda terimanya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Tidak," timpal Lukas.

Jaksa lalu bertanya mengenai data rekening milik Lukas yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Lukas menjawab hanya memiliki satu rekening.

Sesi pertanyaan lalu beralih ke tim pengacara Lukas. Gubernur Papua nonaktif itu lalu ditanya soal penerimaan uang yang diduga diberikan oleh Rijatono Lakka.

"Bapak pernah terima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka?" tanya pengacara Lukas, Petrus Bala.

"Itu uang saya," jawab Lukas.

Petrus kembali bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas mengaku hotel tersebut bukan miliknya.

"Mengenai Hotel Angkasa, apakah Bapak punya atau Rijatono Lakka punya?" tanya Petrus.

"Rijatono punya, bukan saya," jawab Lukas.

"Bapak pernah terima uang dari Piton Enumbi?" tanya lagi Petrus.

"Tidak pernah," timpal Lukas.

Dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu mulai hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.

Jaksa juga menyebut Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Simak Video 'Amukan Lukas Enembe di Sidang: Umpat Jaksa hingga Lempar Mikrofon':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads