Jaksa penuntut umum telah selesai menanggapi eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela pada 18 September 2023.
"Jadi, selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya. Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Rafael Alun. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan perkara Rafael Alun terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca juga: 7 Fakta Vonis 12 Tahun Bui bagi Mario Dandy |
Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.
Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.
(whn/maa)