Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui-Restitusi Rp 25 M, Ini Respons Rafael Alun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui-Restitusi Rp 25 M, Ini Respons Rafael Alun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 19:44 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy Satriyo (Wilda HN/detikcom)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy Satriyo. (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lalu bagaimana respons Rafael Alun soal vonis terhadap anaknya itu?

Rafael Alun diketahui hari ini menjalani sidang terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan dari jaksa terkait eksepsi Rafael Alun.

Seusai sidang, Rafael Alun diberondong pertanyaan oleh awak media terkait anaknya, Mario Dandy. Mario Dandy diketahui sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Lalu apa tanggapan Rafael Alun?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafael Alun hanya mengatupkan kedua tangannya tanpa mengucap satu kata pun. Saat ditanya lagi mengenai restitusi yang harus dibayar Mario senilai Rp 25 miliar dan mobil Rubicon dirampas untuk dilelang, Rafael Alun masih dengan gestur yang sama, yakni hanya mengatupkan kedua tangannya.

Mario Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Rubicon Dirampas

Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.

Lihat Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun di Kasus Dugaan Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]




(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads