Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan adanya tiga klaster tindak pidana korupsi di Indonesia. Tiga sumber korupsi itu terkait perizinan hingga urusan mutasi dan demosi.
"Setidaknya ada tiga klaster, pertama, korupsi terjadi karena perurusan izin. Kedua, karena seringnya pengadaan barang dan jasa. Ketiga, baru urusan penempatan urusan mutasi dan demosi," kata Firli dalam paparannya dalam acara 'Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota' di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Firli mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia. Dia menilai pengawasan di tiga klaster sumber korupsi itu harus ditingkatkan oleh jajaran APIP.
"Saya minta kawan-kawan yang bertugas di APIP, tiga ini dipegang teguh dan bapak kendalikan," kata dia.
Firli juga mengungkap bentuk korupsi yang paling banyak adalah gratifikasi dan penyuapan. Jumlahnya mencapai 65% dari jumlah korupsi yang dipetakan oleh KPK.
"Setidaknya kita bisa petakan di mana saja terjadi korupsi. Yang paling banyak adalah di gratifikasi dan penyuapan. Itu paling banyak 65%," ujarnya.
Bentuk korupsi terbanyak selanjutnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa, yang jumlahnya mencapai 22%. Selanjutnya, ada pula penyalahgunaan anggaran.
"Berikutnya barulah terkait barang dan jasa. Itu 22%. Penyalahgunaan anggaran itu bisa terjadi juga," kata dia.
"Data-data ini tolong Bapak lihat, di daerah Bapak. Apakah terkait perizinan, apakah pengadaan barang dan jasa, apakah terkait urusan penempatan," tambahnya.
Simak juga 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':
(ygs/ygs)