Mengemuka Peran Tukang Katering Bikin Lukas Enembe Digiring KPK

Mengemuka Peran Tukang Katering Bikin Lukas Enembe Digiring KPK

Dhani Irawan, Faiq Azmi - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 19:45 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Lukas bakal dibawa ke KPK terkait kasus suap.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini mendekam di rumah tahanan atau rutan KPK usai ditangkap karena tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Ternyata, ada peran jasa penyedia makanan atau katering untuk menangkap Lukas Enembe di Papua.

Sedikit mengulas, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1). Lukas Enembe ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan salah satu strategi aparat untuk memastikan kelancaran proses penangkapan Lukas Enembe, salah satunya dengan mengecek ke katering langganan Lukas Enembe.

"Dulu ditakut-takuti, kalau ditangkap katanya seluruh rakyat Papua turun," kata Mahfud Md di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari detikJatim, Minggu (15/1).

ADVERTISEMENT

Mahfud lalu menjelaskan aparat mengamati jumlah massa pendukung Lukas Enembe yang menolak penangkapan. Massa itu berada di sekitar kediaman Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda.Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

"Iya hari pertama sekitar 2.000, 3.000 orang (yang turun mendukung Lukas Enembe). Empat hari kemudian tinggal seribu, terus sampai akhirnya turun jadi 60 orang," jelas Mahfud.

Lantas, dari mana aparat tahu jumlah pendukung Lukas Enembe yang berada di sekitar kediamannya menurun? Di sini peran kateringan muncul, berdasarkan catatan diketahui jumlah pendukung Lukas Enembe berjaga di kediaman Enembe.

"Pak Mahfud kok tahu? Itu (Lukas Enembe, red) pesan katering, yang makan ada catatannya. Kita kenal tukang kateringnya, hari ini pesan berapa, baru ketika sedang kecil (pesanannya) ambil (petugas KPK menangkap Lukas Enembe)," terang Mahfud.

Kondisi Kini Lukas Enembe

Lukas Enembe sudah tidak lagi dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Subroto. Lukas disebut KPK sudah dalam kondisi baik di rumah tahanan atau rutan.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas selalu dipantau. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi Lukas.

"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," kata Ali.

Simak Video: Legislator PKB Dukung KPK Usut Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

[Gambas:Video 20detik]




Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar

Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahur di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads