Kronologi 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diringkus Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 11:11 WIB
Foto: Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya. Total 5 orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk sang sutradara.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan 3 website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.

Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (31/7).

Diketahui pria I sendiri berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan sebagai produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.

"Jadi awal mulanya kita mengamankan saudara I dan saudara JAAS, yang mana saudara I merupakan sutradara dan pemilik dari rumah produksi tersebut, dan saudara JAAS selaku kameraman," kata Ardian kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka yakni laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

"Setelah itu besoknya mengembangkan lagi dan kita mengamankan saudara AIS selaku editor film, dan saudara SE selaku sekretaris dan juga talent dari wanita, salah satu video di 120 itu, dan juga saudara AT selaku sound engineering yang mana saudara AT juga salah satu tokoh figuran diantara salah satu film yang ada," jelasnya.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan sebanyak 120 film porno sejak tahun 2022 yang lalu. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Pemeran di Kasus Rumah Produksi Film Porno Jaksel Bakal Diperiksa Jumat':






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork