Fakta-fakta Tahun 2024 Bertabur Tanggal Merah hingga 27 Hari

Kanavino Ahmad Rizqo, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 06:22 WIB
Jakarta -

Tahun 2024 bertabur tanggal merah. Jika ditotal, ada sebanyak 27 hari tanggal merah.

Berikut sejumlah fakta seputar tanggal merah di tahun 2024:

1. Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Jumlah itu terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama ditujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada 2024. Dia juga mengatakan pengaturan libur nasional itu ditujukan agar lembaga pemerintah bisa mengatur pelaksanaan program-progamnya.

"Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024," ucapnya.


2. SKB 3 Menteri

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan lewat penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya




(isa/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork