Puspom TNI Awasi Proses Hukum 8 Oknum Prajurit Aniaya 3 Pemuda Halmahera

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 22:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Dok. detikcom)
Jakarta -

Delapan oknum prajurit TNI AD di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), ditangkap polisi militer (PM) setelah mengeroyok tiga pemuda. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono buka suara terkait kasus tersebut.

Kasus tersebut sedang ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate. Laksamana Yudo mengatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memberi atensi dalam penanganan kasus itu.

"Di Halmahera juga demikian. Ya selama bisa diproses di sana, dan kalau semua ditarik ke Puspom, nanti kan bebannya ada di Puspom semua. Puspom cukup mengasistensi, memonitor bagaimana pasal yang dikenakan apa?" kata Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, lanjut Yudo, Puspom akan memastikan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan sekaligus pasal yang dipakai untuk menjerat kedelapan oknum TNI tersebut.

Yudo mengatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro juga akan memantau penanganan kasus-kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI, termasuk kasus pengeroyokan di Halmahera Tengah.

"Termasuk Kababinkum memonitor semua kasus kasus yang diproses hukum itu, supaya pasal yang diterapkan ini sesuai. Biar begitu sidang kena pasal yang terberat," tegasnya.

Yudo mengatakan TNI tidak menutupi kasus yang dilakukan oknum prajurit. Dia mempersilakan masyarakat untuk mengecek langsung ke penyidik POM TNI. Dia menyampaikan hal itu pada kesempatan yang sama saat menjelaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pria bernama Imam Masykur.

"Imam Masykur sudah ditangani Pomdam, kemarin sudah didatangi keluarganya dan Pak Lukman sudah melihat bagaimana proses penyelidikannya, bagaimana tempat hukumannya sementara dalam proses penyelidikan. Ya kita buka semuanya. Silakan. Termasuk rekan rekan media, mungkin enggak usah tanya saya, datangi saja ke Pomdam sana. 'Pak, sampai di mana penyidikannya? Aku mau lihat orangnya'. Silakan. Wong itu sudah saya sampaikan, kok. Udah boleh untuk memantau mengikuti proses penyidikannya saja. Jelas kita sidik untuk itu," beber Yudo.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(jbr/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork