Rencana Baru DKI Setelah Tilang Uji Emisi Tak Diterapkan Lagi

Rencana Baru DKI Setelah Tilang Uji Emisi Tak Diterapkan Lagi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 21:36 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Ilustrasi / Uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Tilang Manual Picu Tambah Kemacetan

Penindakan tilang manual bagi kendaraan tak lolos uji emisi dianggap tak efektif. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.

"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Syafrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi yang disertai penyediaan titik uji emisi. Menurutnya, kegiatan itu kerap menyebabkan lalu lintas terhambat sehingga memunculkan simpul kemacetan baru di area sekitar posko uji emisi.

"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Uji coba tilang emisi berlaku mulai hari ini di lima titik di DKI Jakarta. Seperti ini suasana uji coba tilang emisi di Blok M.DLH mengimbau pengguna jalan untuk tidak memodifikasi kendaraan agar dapat lulu uji emisi dengan lancar (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Sistem Tilang Uji Emisi Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).

Sistem sebelumnya, tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads