Tilang Manual Picu Tambah Kemacetan
Penindakan tilang manual bagi kendaraan tak lolos uji emisi dianggap tak efektif. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi yang disertai penyediaan titik uji emisi. Menurutnya, kegiatan itu kerap menyebabkan lalu lintas terhambat sehingga memunculkan simpul kemacetan baru di area sekitar posko uji emisi.
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," ucapnya.
![]() |
Sistem Tilang Uji Emisi Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).
Sistem sebelumnya, tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
(jbr/jbr)