Polisi menghentikan kebijakan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. Senada dengan polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menerangkan kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Pola tersebut, kata dia, bisa menyebabkan lalu lintas terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," jelasnya.
Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul. Khususnya, di area sekitar posko uji emisi.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.
Simak Video 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat':