KPK soal Pidanakan Pegawai Lecehkan Istri Tahanan: Bukan Kewenangan Kami

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 19:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

KPK mengatakan tidak memiliki kewenangan membawa persoalan pegawai berinisial M yang diduga melecehkan istri tahanan. KPK mengatakan pihaknya berfokus menangani dugaan kecurangan di Rutan KPK.

"Tentu kami fokusnya kepada proses yang kami lakukan. Saat ini terlebih kemudian kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kecurangan di rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali mengatakan wewenang KPK dalam kasus pelecehan M sebatas administratif kelembagaan dan status pelaku sebagai ASN. KPK, menurut Ali, tidak memiliki wewenang dalam membawa perkara itu ke pidana umum.

Namun ia mengatakan KPK memberikan kebebasan jika keluarga korban ingin melaporkan pelecehan yang dilakukan M kepada aparat penegak hukum lainnya.

"Itu kan pidana umum artinya melapor kan ada delik aduan dan seterusnya. Itu tidak menjadi kewenangan kami. Kewenangan kami hanya bagaimana proses dugaan korupsi karena itu fraud yang sedang kami melakukan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah memecat pegawai KPK inisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK. Pelaku telah dipecat sejak awal bulan ini.

"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap Saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Ali.

Ali mengatakan ada dua pasal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dilanggar pelaku. Pelaku dinilai tidak memiliki integritas dan keteladanan sikap.

"KPK menyatakan bahwa Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ujar Ali.

Pelaku M juga melanggar Pasal 5 huruf a. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," pungkas Ali.




(ygs/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork