KPK telah memecat pegawai berinisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK. KPK mengatakan pemecatan itu merupakan hukuman disiplin berat.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Ali mengatakan M melanggar dua pasal dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. M dinilai tidak memiliki integritas dan keteladanan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menyatakan bahwa saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ujar Ali.
"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Pelaku Telah Disanksi di Dewas
Dewas KPK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6).
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," jelas Tumpak.
Simak juga 'PKB soal Usulan Capres Diperiksa KPK: Agar Tak Saling Curiga':