Mobil berpelat merah mengeluarkan asap tebal membuat heboh media sosial. Rupanya mobil itu milik Pemprov DKI Jakarta, begini ceritanya.
Awalnya video mobil ngebul berasap ini beredar di media sosial. Seperti dilihat detikcom, Senin (11/9/2023) tampak mobil jenis double cabin tersebut melaju di Jalan Mampang Prapatan Raya. Tampak kepulan asap tebal keluar dari knalpot mobil tersebut saat melaju.
Asap tersebut mengganggu kendaraan yang berada di belakangnya. Emisi yang dikeluarkan mobil pelat merah itu bak cerobong asap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar perekam video.
Polisi kemudian menelusuri mobil ngbul berasap itu. Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan nomor polisi pelat merah B-9041-PSD tersebut merupakan kendaraan milik Pemprov DKI.
"Saat ini sedang saya cek. Untuk sesuai pengecekan awal dari nopol, mobil tersebut milik Pemprov DKI Jakarta," kata David saat dihubungi, Senin (11/9).
David mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Pemprov untuk mencari tahu dinas terkait pemilik mobil tersebut.
"Sedang saya koordinasikan dan pastikan dinas mana yang memiliki mobil tersebut," ujarnya.
Setelah diketahui, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas tersebut untuk dilakukan uji emisi terhadap kendaraan yang ada.
"Kalau sudah pasti, rencana Kapolsek Mampang dan Kasat Lantas Polres akan komunikasi dan koordinasi dengan dinas tersebut agar kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," imbuhnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Mobil Akan Dites Emisi
Kompol David Yunior Kanitero mengatakan uji emisi terhadap kendaraan tersebut perlu dilakukan karena emisi yang dikeluarkan dinilai sangat pekat. Hal tersebut berpotensi menambah polusi udara di Jakarta yang kian jadi sorotan.
"Kalau sudah pasti, rencana Kapolsek Mampang dan Kasat Lantas Polres akan komunikasi dan koordinasi dengan dinas tersebut agar kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," kata David.
Sopir Mobil Kena Sanksi
Kemudian diketahui bahwa mobil itu adalah mobil Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat. Disnakertransgi Jakpus pun menjatuhkan sanksi terhadap sopir mobil.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sanksi diberikan karena sopir baru membawa mobil untuk diservis ke bengkel. Padahal, kata dia, mobil itu sudah lama rusak.
"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah, ringan. Cuman itu dalam perjalanan ke bengkel," kata Hari saat dihubungi, Senin (11/9).
Mobil yang viral di media sosial itu merupakan Nissan Navara berkelir hitam dengan nopol B-9041-PSD. Saat ini, mobil masih diperbaiki di bengkel yang terletak di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Begitu selesai perbaikan kita uji emisi," jelasnya.
Hari menyampaikan Kepala Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat langsung memberikan sanksi teguran terhadap sopir. Dia berharap agar peristiwa serupa tak terulang.
"Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," tegasnya.
Hari tak mengetahui secara rinci berapa usia mobil berjenis double cabin itu. Prinsipnya, Hari memandang mobil berusia tua tak akan mengeluarkan asap mengepul apabila dirawat rutin.
"Masalah itu sering digunakan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul begitu," jelasnya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya akan menerbitkan surat edaran supaya dilakukan perawan rutin terhadap kendaraan dinas operasional (KDO). Upaya tersebut dilakukan demi mencegah polusi udara di Jakarta semakin memburuk.
"Makannya kita buat surat edaran namanya perbaikan rutin itu harus dilakukan baik kendaraan Operasional atau tidak. Supaya apa? Supaya pada saat digunakan nanti kondisi ready. Karena kita benar-benar menjaga, apalagi kondisi polusi udara di Jakarta agak kurang baik jadi kita tegas," ucapnya.
Arahan Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai mobil berpelat merah milik Suku Disnakertransgi Kota Jakarta Pusat yang mengeluarkan asap tebal itu. Heru mengatakan saat ini sopir telah disetrap.
"Pertama, driver sudah disetrap," kata Heru di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (11/9).
Heru menjelaskan sejak awal mobil dalam keadaan rusak sehingga knalpotnya mengeluarkan asap tebal. Saat peristiwa itu terjadi, mobil dinas itu sedang dalam perjalanan menuju bengkel.
"Sebenarnya gini, mobilnya rusak, kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," jelasnya.
Atas peristiwa ini, Heru meminta agar seluruh kendaraan dinas Pemprov DKI segera dilakukan pengecekan berkala.
"Semua kendaraan dinas harus dicek, wajib," tegasnya.