Mahfud: Bareskrim Direkomendasikan Usut Kasus Impor Emas Rp 189 T

Mulia Budi - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 14:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun masih terus berjalan. Mahfud mengatakan Satgas TPPU bakal mengusut pihak pemberi diskresi di kasus pencucian uang tersebut.

"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Mahfud mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun agar diusut oleh Bareskrim Polri. Namun dia mengatakan hal itu akan menunggu pertemuan Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

"Nah, saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat No 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya," ujarnya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo meminta Bea Cukai membagikan data yang dimiliki terkait kasus Rp 189 triliun ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan Satgas TPPU akan memfasilitasi pertemuan Bareskrim dan Bea Cukai tersebut.

"Pertama, Satgas mengharapkan ini bisa diungkap teman-teman Bea dan Cukai, tetapi di dalam perkembangan dan beberapa kali pertemuan rapat, tidak banyak hal yang bisa diungkap, karena teman-teman Bea Cukai, alat buktinya menurut teman-teman Bea Cukai agak sulit kalau hanya disasar dari tindak pidana asalnya," kata Sugeng.

"Nah karena melihat peluang untuk dilakukan tagihan pajak, kami minta Pajak masuk dan perkembangan pajak sangat signifikan kemudian kami minta Bareskrim untuk masuk karena apa? Karena ada dugaan illegal mining-nya untuk itulah kami mengharapkan setelah ini dilakukan ekspose dan menjadi keputusan, Pak Menko setuju ini sharing dengan penyelesaiannya dengan Bareskrim, maka data yang ada di Bea Cukai saya minta dibagi kepada teman-teman Bareskrim untuk mempercepat penyelesaiannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal-muasal Satgas TPPU dibentuk.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Rp 189 T Direkomendasikan Diusut Bareskrim






(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork